Iklan

Advertisement

SMAN Kecamatan Negeri Katon Pesawaran, Kepala Sekolah : Kalau mau Sekolah Gratis, Sekolah ditempat lain saja

Cahaya Nasional
Kamis, 07 Desember 2023
Last Updated 2023-12-07T18:58:11Z
Premium By Raushan Design With Shroff Templates
masukkan script iklan disini
CahayaNasional.com, Pesawaran -- Penahanan Ijazah 14 siswa SMA karena belum membayar iuran Komite, SPP dan Paping Blok terjadi di SMA 2 Negeri Katon, Pesawaran.

Kabar tersebut sempat menjadi sorotan setelah orang tua dari salah satu wali murid, Siptoni (40) warga Desa Halangan Ratu mengeluh ke salah satu anggota LSM LIRA Kabupaten Pesawaran.

Sesuai pengakuan salah satu wali murid Siptoni (40) "Anak saya sudah lulus dari tahun 2020, tapi sampe sekarang gak pernah dikasihkan ijazahnya, kata guru sekolah suruh bayar tunggakan uang Komite, SPP dan iuran paping blok dlu baru ijazah bisa diambil" ungkapnya.

Menanggapi laporan tersebut, Tim Bidang Pendidikan LSM LIRA Makmun Lias DKK langsung mendatangi sekolah SMA 2 Negeri katon dan bertemu langsung dengan kepala sekolah Bambang Iswantoro beserta jajaran.

Setelah dikonfirmasi, Kepala sekolah Bambang Iswantoro membenarkan kejadian penahanan ijazah tersebut. "sekolah ini masih menerapkan untuk penarikan, kalau nggak sanggup silahkan mencari sekolah lain, saya sudah menghimbau silahkan cari sekolahan lain, kalau mau sekolah geratis" ujar Kepala Sekolah.

Mendengar respon kepala sekolah tersebut, Bimantara selaku Ketua LSM LIRA Kabupaten Pesawaran sangat menyayangkan tindakan penahanan Ijazah yang dilakukan pihak sekolah SMA 2 Negri katon dan akan segera melakukan pelaporan ke pihak-pihak terkait sampai dengan APH (aparat penegak hukum).

"Kalau kami LSM LIRA Pesawaran, sifatnya merespons laporan dari masyarakat atau dalam hal ini wali murid, dan kami mencoba untuk melakukan konfirmasi. Sesuai dengan peraturan menteri, pada Pasal 7 ayat (8) Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 tahun 2020 tentang Spesifikasi Teknis, Bentuk, dan Tata Cara Pengisian Blanko Ijazah Pendidikan Dasar Dan Pendidikan Menengah Tahun Pelajaran 2020/2021. Pada Pasal 7 ayat (8) dikatakan “satuan Pendidikan dan dinas Pendidikan tidak diperkenankan untuk menahan atau tidak memberikan ijazah kepada pemilik ijazah yang sah dengan alasan apapun”, Tapi tidak juga dihiraukan, jadi yasudah biarkan dinas terkait dan APH nanti yang memprosesnya melalui laporan kami." Tegas Bimantara. (Tim)
iklan
Komentar
komentar yang tampil sepenuhnya tanggung jawab komentator seperti yang diatur UU ITE
  • Stars Rally to Beat Predators in Winter Classic at Cotton Bowl